Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.
Koreksi Anda
