Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (4) dapat menunjuk importir dengan NIB yang berlaku sebagai API-P.
(2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Perwakilan Resmi;
b. memiliki gudang pada lokasi produksi dan/atau di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan importir.
`
Koreksi Anda
