Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) (1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102; b. memiliki merek sendiri untuk produk Bj LS dan/atau Bj LSW kelas 6 (enam); c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan d. memiliki akun SIINas (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri yang memproduksi Bj LS juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pembersihan permukaan dari oksida; dan 2. fasilitas pelapisan seng secara celup panas (hot dip galvanizing); b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji dimensi; 2. peralatan uji massa lapisan seng; dan 3. peralatan uji mampu lengkung. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri yang memproduksi Bj LSW juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pembersihan permukaan; 2. fasilitas pemberian warna dengan sistem roll (roller coater); dan 3. fasilitas pengeringan dan pendinginan cat; b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji dimensi; 2. peralatan uji mampu lengkung; 3. peralatan uji kekerasan lapisan cat; 4. peralatan uji mampu rekat; 5. peralatan uji ketahanan impak; dan 6. peralatan uji ketebalan lapisan cat.
Koreksi Anda