Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bj LS yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng Secara Wajib, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Bj LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bj LSW hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Bj LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bj LSW hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Koreksi Anda