Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Bj LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M- IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Bj LS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun bulan tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
