Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produk Bj LS dan/atau Bj LSW yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dimiliki oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c sebelum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya.
(2) Dalam hal Perwakilan Resmi menunjuk Importir dengan NIB yang berlaku sebagai API-P, Bj LS dan/atau Bj LSW, yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dimiliki oleh Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b.
(3) Terhadap Bj LS dan/atau Bj LSW yang diimpor oleh importir yang memiliki perizinan berusaha API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk gulungan, importir dapat melakukan proses pemotongan Bj LS dan/atau Bj LSW sebelum dimasukkan ke dalam gudang yang dimiliki oleh importir.
(4) Bj LS dan/atau Bj LSW yang dimasukkan ke dalam gudang Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(5) Pemasukan produk Bj LS dan/atau Bj LSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan verifikasi atau penelusuran teknis.
(6) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat pengiriman yang tercantum dalam dokumen importasi dengan alamat gudang yang dimiliki oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dengan alamat gudang yang dikuasai oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
