Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan Pasal 55 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. (2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (6) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda