Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian, Direktur
Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi.
(2) Permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas klarifikasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan:
a. proses penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk produk Bj LS dan/atau Bj LSW secara wajib.
(6) Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan lembaga:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk produk Bj LS dan/atau Bj LSW secara wajib.
Koreksi Anda
