Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk produk Bj LS dan/atau Bj LSW secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), lembaga melakukan penilaian terhadap: a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3); dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4). (2) penilaian terhadap data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi. (3) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan b. pengambilan contoh uji apabila diperlukan. (4) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi pemohon untuk keperluan bahan baku industri otomotif dan elektronika.
Koreksi Anda