Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Bj LS dan/atau Bj LSW dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Bj LS dan/atau Bj LSW sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Bj LS dan/atau Bj LSW. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Bj LS dan/atau Bj LSW dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Bj LS dan/atau Bj LSW sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Bj LS dan/atau Bj LSW.
Koreksi Anda