Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Bj LS dan Bj LSW secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan bagi Bj LS dan Bj LSW yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis memiliki standar sendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; dan/atau b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI. (2) Bj LS dan Bj LSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda