Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi.
(2) Dalam hal terdapat Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diberikan kepada:
a. Pelaku Usaha Pemberi Maklun; atau
b. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
(3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
