Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Tabung Baja LPG;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Tabung Baja LPG kelas 6 (enam);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin pembentukan (deep drawing);
2. fasilitas pengelasan (welding);
3. fasilitas perlakuan panas (annealing);
4. fasilitas pembersihan permukaan (shot blasting); dan
5. fasilitas pengecatan (painting).
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji hidrostatik; dan
2. peralatan uji kedap udara (leak test);
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab terhadap merek Tabung Baja LPG kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri;
c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk Tabung Baja LPG hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Tabung Baja LPG; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
