Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 25120; b. memiliki merek sendiri untuk produk Tabung Baja LPG kelas 6 (enam); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin pembentukan (deep drawing); 2. fasilitas pengelasan (welding); 3. fasilitas perlakuan panas (annealing); 4. fasilitas pembersihan permukaan (shot blasting); dan 5. fasilitas pengecatan (painting). d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji hidrostatik; dan 2. peralatan uji kedap udara (leak test); e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda