Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 25120;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Tabung Baja LPG kelas 6 (enam);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin pembentukan (deep drawing);
2. fasilitas pengelasan (welding);
3. fasilitas perlakuan panas (annealing);
4. fasilitas pembersihan permukaan (shot blasting);
dan
5. fasilitas pengecatan (painting).
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji hidrostatik; dan
2. peralatan uji kedap udara (leak test);
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
