Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal telah dilaksanakan penilaian, lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) menyusun hasil penilaian.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan;
b. nama personel pemeriksa;
c. hasil pemeriksaan data dan dokumen;
d. nomor pos tarif/harmonized system;
e. uraian barang;
f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; dan
g. rekomendasi hasil penilaian.
(3) Dalam hal dilakukan pengambilan contoh uji pada saat penilaian, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat:
a. tanggal pelaksaan pemeriksaan secara langsung;
b. Laboratorium Uji yang digunakan; dan
c. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian; dan
4. hasil uji.
(4) Lembaga menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Direktur Jenderal secara elektornik melalui SIINas.
Koreksi Anda
