Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Tabung Baja LPG dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Tabung Baja LPG sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Tabung Baja LPG dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Tabung Baja LPG sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda
