Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Tabung Baja LPG secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Tabung Baja LPG yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis memiliki standar sendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; dan/atau b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI. (2) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak boleh untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda