Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Tabung Baja LPG secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Tabung Baja LPG yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis memiliki standar sendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; dan/atau
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI.
(2) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak boleh untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda
