Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 1452:2011 untuk Tabung Baja LPG secara wajib.
(2) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. ex. 7311.00.91;
b. 7311.00.92; dan
c. ex. 7311.00.94.
(3) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
