Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 1452:2011 untuk Tabung Baja LPG secara wajib. (2) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system: a. ex. 7311.00.91; b. 7311.00.92; dan c. ex. 7311.00.94. (3) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda