Pasal 1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi produk Melamin – Perlengkapan makan dan minum secara wajib sesuai SNI Nomor 7322:2008; dan
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk Melamin – Perlengkapan makan dan minum secara wajib sesuai SNI Nomor 7322:2008.