Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Baja Profil; b. memiliki merek sendiri untuk Baja Profil kelas 6 (enam); c. memiliki dan menggunakan paling sedikit fasilitas produksi dengan ketentuan: 1. untuk memproduksi Baja Profil dari proses canai panas berupa: a) fasilitas dapur pemanas (reheating furnace); b) mesin canai panas (hot rolling mill); c) mesin pendingin (cooling bed); d) mesin pelurus (straightening machine); dan e) mesin potong (cutting machine); 2. untuk memproduksi Baja Profil dari proses pengelasan berupa: a) mesin pembelah (slitting machine); b) mesin potong (cutting machine/flame); c) mesin las (welding machine); dan d) mesin pelurus (straightening machine); d. memiliki dan menggunakan paling sedikit peralatan uji dengan ketentuan: 1. untuk memproduksi Baja Profil dari proses canai panas berupa: a) alat ukur dimensi; b) alat ukur berat; dan c) peralatan uji tarik dan lengkung (universal testing machine); 2. untuk memproduksi Baja Profil dari proses pengelasan berupa: a) alat ukur dimensi; b) alat ukur berat; c) peralatan uji tarik dan lengkung (universal testing machine); dan d) peralatan uji radiografi dan/atau ultrasonik. e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab terhadap merek Baja Profil kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri; c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. bertindak sebagai importir untuk Baja Profil hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Baja Profil; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda