Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102 dan/atau 25994;
b. memiliki merek sendiri untuk Baja Profil kelas 6 (enam);
c. memiliki dan menggunakan paling sedikit fasilitas produksi dengan ketentuan:
1. untuk memproduksi Baja Profil dari proses canai panas berupa:
a) fasilitas dapur pemanas (reheating furnace);
b) mesin canai panas (hot rolling mill);
c) mesin pendingin (cooling bed);
d) mesin pelurus (straightening machine); dan e) mesin potong (cutting machine);
2. untuk memproduksi Baja Profil dari proses pengelasan berupa:
a) mesin pembelah (slitting machine);
b) mesin potong (cutting machine/flame);
c) mesin las (welding machine); dan d) mesin pelurus (straightening machine);
d. memiliki dan menggunakan paling sedikit peralatan uji dengan ketentuan:
1. untuk memproduksi Baja Profil dari proses canai panas berupa:
a) alat ukur dimensi;
b) alat ukur berat; dan c) peralatan uji tarik dan lengkung (universal testing machine);
2. untuk memproduksi Baja Profil dari proses pengelasan:
a) alat ukur dimensi;
b) alat ukur berat;
c) peralatan uji tarik dan lengkung (universal testing machine); dan d) peralatan uji radiografi dan/atau ultrasonik;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
