Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka: a. kegiatan penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji dibebankan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI; atau b. kegiatan pemeriksaan oleh lembaga dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Baja Profil secara wajib.
Koreksi Anda