Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka:
a. kegiatan penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji dibebankan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI;
atau
b. kegiatan pemeriksaan oleh lembaga dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Baja Profil secara wajib.
Koreksi Anda
