Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dilakukan oleh personel pada lembaga yang memiliki kompetensi untuk Baja Profil.
(2) Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat pemeriksaan secara langsung, terhadap contoh uji akan dilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji.
(3) Personel pada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan penilaian atas hasil pemeriksaan secara langsung dan/atau laporan hasil uji.
Koreksi Anda
