Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Baja Profil secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) melakukan pemeriksaan terhadap: a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b. (2) Penilaian terhadap kesesuaian data, kelengkapan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi. (3) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu barang dengan uraian barang yang tercantum dalam permohonan; dan b. pengambilan contoh uji, apabila diperlukan.
Koreksi Anda