Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Baja Profil secara wajib.
(2) Permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. pengisian data sebagai berikut:
1. nomor pos tarif/harmonized system;
2. uraian barang;
3. spesifikasi barang dan/atau standar acuan barang yang dikecualikan;
4. nomor SNI;
5. kegunaan atau keperluan; dan
6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor;
b. memilih lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian di bidang industri logam; dan
c. mengunggah dokumen, berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Baja Profil memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
4. foto atau gambar barang; dan
5. mill certificate.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
Koreksi Anda
