Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Baja Profil dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Baja Profil sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Baja Profil secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Baja Profil dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Baja Profil sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Baja Profil secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Koreksi Anda