KETENTUAN PENILAIAN TKDN
(1) Penilaian TKDN untuk produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penilaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk masing-masing tipe produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
(3) Penilaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas aspek:
a. manufaktur;
b. pengembangan; dan
c. Aplikasi.
Penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut:
a. aspek manufaktur dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian TKDN produk;
b. aspek pengembangan dengan bobot 20% (dua puluh persen) dari penilaian TKDN produk; dan
c. aspek Aplikasi dengan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian TKDN produk.
Paragraf Kedua Penilaian TKDN untuk Aspek Manufaktur
(1) Penilaian TKDN untuk aspek manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan pembobotan:
a. material diberikan bobot 95% (sembilan puluh lima persen) dari penilaian aspek material;
b. tenaga kerja diberikan bobot 2% (dua persen) dari penilaian aspek material; dan
c. mesin produksi diberikan bobot 3% (tiga persen) dari penilaian aspek material.
(2) Penghitungan TKDN untuk material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas rincian
pembobotan sebagai berikut:
No Uraian Bobot 1 Touch Display Module (TDM) Modules Component 12,00% Bonding ( Full Lamintion) 4,00% 2 Kamera Kamera Depan 5,00% Kamera Belakang 10,00% 3 Printed Circuit Board (PCB) Main and Sub Printed Circuit Boards (PCB) Components 13,00% Printed Circuit Board Assembly (Surface-Mount Technology/SMT) 8,00% 4 Enclosure Casing Assembly Set 10,00% 5 Flexible connector (FPC) 4,00% 6 Baterai 8,00% 7 Vibration motor 3,00% 8 Speaker and Earpiece 3,00% 10 Interconnect Electrical Wire Assembly 3,00% 11 Accessories Earphone 4,00% Charger 3,00% Cable 3,00% 12 Pengemasan produk (Packing) 3,00%
(3) Penghitungan TKDN untuk tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan atas rincian pembobotan sebagai berikut:
No Uraian Bobot 1 Tenaga Kerja Perakitan (Assembling) 0,50% 2 Tenaga Kerja Pengujian (Testing) 1,00% 3 Tenaga Kerja Pengemasan (Packing) 0,50%
(4) Penghitungan TKDN untuk mesin produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan atas rincian
pembobotan sebagai berikut:
No Uraian Bobot 1 Mesin Perakitan (Assembling) 1,00% 2 Mesin Pengujian (Testing) 2,00% Paragraf Ketiga Penilaian TKDN untuk Aspek Pengembangan
Penilaian TKDN untuk aspek pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan pembobotan:
a. Lisensi diberikan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian aspek pengembangan;
b. Perangkat Tegar (Firmware) diberikan bobot 40% (empat puluh persen) dari penilaian aspek pengembangan;
c. Desain Industri diberikan bobot 20% (dua puluh persen) dari penilaian aspek pengembangan; dan
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan bobot 30% (tiga puluh persen) dari penilaian aspek pengembangan.
(1) Penilaian TKDN untuk Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan terhadap kepemilikan Lisensi atau kepemilikan hak kekayaan intelektual untuk pengembangan yang menggunakan perangkat pengembang (software/hardware development kit) atau pola rancangan (reference design) yang dikeluarkan oleh penyedia (vendor) Chipset utama.
(2) Kepemilikan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan hak kekayaan intelektual.
(3) Kepemilikan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan perjanjian Lisensi, yang meliputi:
a. perjanjian Lisensi antara Pemohon dengan pemilik atau dengan perusahaan dalam grup perusahaan
pemilik hak kekayaan intelektual; dan
b. perjanjian Lisensi antara Pemohon dengan pihak lain yang memiliki perjanjian dengan pemilik hak kekayaan intelektual (Lisensi bersama).
(1) Kepemilikan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan nilai TKDN 100% (seratus persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Lisensi.
(2) Kepemilikan Lisensi berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a diberikan nilai TKDN 100% (seratus persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Lisensi.
(3) Kepemilikan Lisensi berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b diberikan nilai TKDN 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Lisensi.
(4) Pengembangan yang menggunakan perangkat pengembang (software/hardware development kit) atau pola rancangan (reference design) tanpa kepemilikan Lisensi atau kepemilikan hak kekayaan intelektual diberikan nilai TKDN 0% (nol persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Lisensi.
Penilaian TKDN untuk Perangkat Tegar (Firmware) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan rincian pembobotan sebagai berikut:
a. pengembangan sistem operasi diberikan bobot 20% (dua puluh persen) dari penilaian aspek pengembangan;
b. pengembangan tampilan antarmuka pengguna (man machine interface) diberikan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian aspek pengembangan;
c. penggabungan perangkat lunak dengan sistem operasi (injection software) diberikan bobot 5% (lima persen) dari penilaian aspek pengembangan; dan
d. pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging) diberikan bobot 5% (lima persen) dari penilaian aspek pengembangan.
(1) Penilaian TKDN untuk pengembangan sistem operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan terhadap kegiatan modifikasi, integrasi, kustomisasi, kompilasi kode sumber (compiling source code), dan/atau kernel.
(2) Pelaksanaan kegiatan integrasi, kustomisasi, modifikasi driver sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai TKDN paling banyak 100% (seratus persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Perangkat Tegar (Firmware).
(3) Pelaksanaan kegiatan sampai pada kompilasi kode sumber (compiling source code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai TKDN paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Perangkat Tegar (Firmware).
(4) Dalam hal tidak ada kegiatan pengembangan Sistem Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilaksanakan, nilai TKDN yang diberikan adalah 0% (nol persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Perangkat Tegar (Firmware).
(1) Penilaian TKDN untuk pengembangan tampilan antarmuka pengguna (man machine interface) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap kegiatan pengembangan boot splash, animasi, theme, style, launcher, menu, quick menu setting, shutdown, dan/atau modifikasi lain yang muncul dalam tampilan antarmuka pengguna (man machine interface).
(2) Pelaksanaan kegiatan pengembangan sejumlah paling sedikit 5 (lima) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai TKDN paling banyak 100% (seratus persen) dari bobot penilaian TKDN untuk
tampilan antarmuka pengguna (man machine interface).
(3) Pelaksanaan kegiatan pengembangan sejumlah antara 1 (satu) sampai 4 (empat) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai TKDN paling banyak 20% (dua puluh persen) dari bobot penilaian TKDN untuk tampilan antarmuka pengguna (man machine interface).
(4) Dalam hal tidak ada kegiatan pengembangan tampilan antarmuka pengguna (man machine interface) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan, nilai TKDN yang diberikan adalah 0% (nol persen) dari bobot penilaian TKDN untuk tampilan antarmuka pengguna (man machine interface).
(1) Penilaian TKDN untuk penggabungan perangkat lunak dengan sistem operasi (injection software) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan terhadap proses integrasi Aplikasi ke dalam platform sistem operasi.
(2) Pelaksanaan proses integrasi Aplikasi ke dalam platform sistem operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai TKDN paling banyak 100% (seratus persen) dari bobot penilaian TKDN untuk penggabungan perangkat lunak dengan sistem operasi (injection software).
(3) Dalam hal tidak ada kegiatan yang dilakukan dalam rangka proses integrasi Aplikasi ke dalam platform sistem operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai TKDN yang diberikan adalah 0% (nol persen) dari bobot penilaian TKDN untuk penggabungan perangkat lunak dengan sistem operasi (injection software).
(4) Proses integrasi Aplikasi ke dalam platform sistem operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh:
a. Pemohon;
b. perusahaan pengembang yang ditunjuk oleh Pemohon; atau
c. perusahaan pengembang yang ditunjuk oleh Pemohon dengan menggunakan Aplikasi yang dikembangkan oleh pihak ketiga (outsource).
(1) Penilaian TKDN untuk pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging) Perangkat Tegar (Firmware) yang digunakan pada produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), atau Komputer Tablet.
(2) Pelaksanaan kegiatan pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging) perangkat lunak (firmware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai TKDN paling banyak 100% (seratus persen) dari bobot penilaian TKDN untuk pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging).
(3) Dalam hal tidak ada kegiatan pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging) perangkat lunak (firmware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai TKDN yang diberikan adalah 0% (nol persen) dari bobot penilaian TKDN untuk pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging).
(1) Penilaian TKDN untuk Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan terhadap Desain Produk dan Desain Mekanik dari produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
(2) Penilaian TKDN untuk Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila dalam proses pengembangan Aplikasi setiap penggunaan 1 (satu) orang tenaga kerja asing didampingi oleh minimal 3 (tiga) orang tenaga kerja dalam negeri.
(1) Penilaian TKDN untuk Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan rincian pembobotan sebagai berikut:
a. Desain Produk diberikan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian aspek pengembangan; dan
b. Desain Mekanik diberikan bobot 10% (sepuluh persen)dari penilaian aspek pengembangan.
(2) Penilaian TKDN untuk Desain Produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan untuk perancangan tampak luar casing dari produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
(3) Penilaian TKDN untuk Desain Mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan untuk perancangan kerangka dalam casing dari produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
(4) Penilaian TKDN untuk Desain Produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan kegiatan perancangan tampak luar casing diberikan nilai TKDN 100% (seratus persen) dari penilaian TKDN untuk Desain Produk; dan
b. dalam hal kegiatan perancangan tampak luar casing tidak dilakukan, diberikan nilai TKDN 0% (nol persen) dari penilaian TKDN untuk Desain Produk.
(5) Penilaian TKDN untuk Desain Mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan kegiatan perancangan kerangka dalam casing diberikan nilai TKDN 100% (seratus persen) dari penilaian TKDN untuk Desain Mekanik; dan
b. dalam hal kegiatan perancangan kerangka dalam casing tidak dilakukan, diberikan nilai TKDN 0% (nol persen) dari penilaian TKDN untuk Desain Mekanik.
(1) Penilaian TKDN untuk Desain Tata Letak Sirkuit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan berdasarkan:
a. pembuatan diagram skematik;
b. pembuatan tata letak papan sirkuit; dan
c. pengujian dan kalibrasi Printed Circuit Board Assembly-Surface Mount Technology (PCBA SMT) serta pengembangan Jig Test.
(2) Penilaian TKDN untuk pembuatan diagram skematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk perancangan rangkaian elektronik (circuit diagram) dari produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
(3) Penilaian TKDN untuk pembuatan tata letak papan sirkuit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk perancangan (desain) layout Printed Circuit Board (PCB) dari rangkaian elektronik produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
(4) Penilaian TKDN untuk pengujian dan kalibrasi PCBA SMT serta pengembangan Jig Test sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan untuk pengujian dan kalibrasi PCBA produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
Formulir isian penghitungan nilai TKDN untuk aspek pengembangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Keempat Penilaian TKDN untuk Aspek Aplikasi
(1) Penilaian TKDN untuk aspek Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan berdasarkan:
a. tahapan kegiatan; dan
b. komponen penghitungan.
(2) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. spesifikasi prasyarat (requirements);
b. rancangan arsitektur;
c. pemrograman;
d. pengujian Aplikasi; dan
e. pengemasan Aplikasi.
(3) Komponen penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. rancang bangun;
b. hak kekayaan intelektual;
c. tenaga kerja;
d. sertifikat kompetensi; dan
e. alat kerja.
Ketentuan penilaian TKDN untuk Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemberian nilai TKDN untuk Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dalam hal:
a. Aplikasi dimiliki oleh Pemohon; atau
b. Aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan.
(2) Pemberian nilai TKDN sesuai kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut:
a. untuk Aplikasi yang dimiliki oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan bobot 100% (seratus persen) dari penilaian TKDN untuk Aplikasi;
b. untuk Aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dimana Pemohon adalah perusahaan pertama yang bekerja sama dengan pengembang Aplikasi dalam negeri diberikan bobot 50% (lima puluh persen) dari penilaian TKDN untuk Aplikasi;
c. untuk Aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dimana Pemohon adalah perusahaan kedua yang bekerja sama dengan pengembang Aplikasi dalam negeri diberikan bobot 40% (empat puluh persen) dari penilaian TKDN untuk Aplikasi;
d. untuk Aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dimana Pemohon adalah perusahaan ketiga yang bekerja sama dengan pengembang Aplikasi dalam negeri diberikan bobot 30% (tiga puluh persen) dari penilaian TKDN untuk Aplikasi; dan
e. untuk Aplikasi dengan sistem berbagi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dimana Pemohon adalah perusahaan keempat atau seterusnya yang bekerja sama dengan pengembang Aplikasi dalam negeri diberikan bobot 20% (dua puluh persen) dari penilaian TKDN untuk Aplikasi.
(3) Kepemilikan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan surat pernyataan pengembangan Aplikasi dalam negeri.
Penilaian TKDN untuk Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. nilai TKDN untuk aspek pengembangan minimal 8% (delapan persen);
b. Aplikasi embedded ke produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang dihitung TKDN;
c. terdapat minimal 2 (dua) Aplikasi lokal embedded atau 4 (empat) Aplikasi lokal embedded yang merupakan games;
d. memiliki minimal 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) pengguna aktif (active user) Aplikasi;
e. proses injection software dilakukan di dalam negeri;
f. menggunakan server yang berada di dalam negeri; dan
g. memiliki toko aplikasi online (online application store) lokal.
(1) Penilaian TKDN untuk produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet tertentu dapat menggunakan pembobotan sebagai berikut:
a. aspek manufaktur dengan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian TKDN produk;
b. aspek pengembangan dengan bobot 20% (dua puluh persen) dari penilaian TKDN produk; dan
c. aspek Aplikasi dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian TKDN produk.
(2) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. nilai TKDN untuk aspek pengembangan minimal 8% (delapan persen);
b. Aplikasi embedded ke produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang dihitung TKDN;
c. terdapat minimal 7 (tujuh) Aplikasi embedded atau 14 (empat belas) Aplikasi yang merupakan games;
d. memiliki minimal 1.000.000 (satu juta) pengguna aktif (active user) untuk masing-masing Aplikasi;
e. proses injection software dilakukan di dalam negeri;
f. menggunakan server yang berada di dalam negeri;
g. memiliki toko Aplikasi online (online application store) lokal; dan
h. harga Cost, Insurance, and Freight (CIF) minimal senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Ketentuan dan tata cara penilaian TKDN untuk aspek manufaktur, aspek pengembangan, dan aspek Aplikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 22, kecuali Pasal 21, berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dan tata cara penilaian TKDN untuk pembobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(1) Selain penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dapat menggunakan skema penghitungan nilai investasi.
(2) Penggunaan penghitungan nilai TKDN dengan menggunakan skema nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. berlaku untuk investasi baru;
b. dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan oleh Pemohon; dan
c. nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi.
(3) Investasi sesuai proposal investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib direalisasikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Nilai TKDN dengan menggunakan skema penghitungan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dihitung berdasarkan ketentuan:
a. investasi senilai Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 20% (dua puluh persen);
b. investasi senilai di atas Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 25% (dua puluh lima persen);
c. investasi senilai di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 30% (tiga puluh persen);
d. investasi senilai di atas Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilliun rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan
e. investasi lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilliun rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 40% (empat puluh persen).
(1) Proposal investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a mencantumkan paling sedikit:
a. nama perusahaan pemilik produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
b. total nilai investasi untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun;
c. rincian rencana investasi untuk tiap tahun; dan
d. tipe produk yang akan menggunakan nilai TKDN skema penghitungan nilai investasi.
(2) Proposal investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal.
(3) Terhadap proposal investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah proposal diterima.
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib direalisasikan paling sedikit senilai 40% (empat puluh persen) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah proposal investasi disetujui.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan sendiri oleh Pemohon.
Nilai TKDN berdasarkan skema penghitungan nilai investasi berlaku hingga satu tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.