Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, tim melakukan: a. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. (2) Dalam hal: a. ditemukan ketidaksesuaian antar isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. (3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. (4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
Koreksi Anda