Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit atas unsur: a. Badan; dan b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Bj PS, Bj PL, dan Bj D.
Koreksi Anda