Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib
Teks Saat Ini
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 16 ayat
(1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Koreksi Anda
