Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dapat menunjuk importir yang memiliki perizinan berusaha API-P.
(2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Perwakilan Resmi;
b. memiliki gudang pada lokasi produksi dan/atau di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan importir.
Koreksi Anda
