Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk mereknya sendiri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek dan 1 (satu) nomor dan judul SNI.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki Sertifikat SNI untuk merek milik pemberi Kerja Sama Merek atau Maklun.
(6) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Koreksi Anda
