Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D.
Koreksi Anda
