Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Bj PS, Bj PL, dan Bj D secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan bagi Bj PS, Bj PL dan Bj D yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis memiliki standar sendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; dan/atau
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI.
(1) Bj PS, Bj PL dan Bj D sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda
