Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Tenaga Kerja adalah tenaga kerja tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
3. Nilai Investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana dan prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melakukan kegiatan Industri.