Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan: a. pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan b. evaluasi yang dilakukan oleh Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Direktorat Kementerian Perindustrian yang bersangkutan.
Koreksi Anda