Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur melakukan evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4). (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur melakukan monitoring dan peme-riksaan di lapangan.
Koreksi Anda