Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan perizinan, penggunaan mesin pelinting rokok dan uji tar nikotin.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu.
(4) Hasil pembinaan sebagaimana pada ayat
(2) dan penga-wasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
