Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (4) huruf b dan penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 7 ayat (4) huruf a, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda