Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a, masing-masing merupakan persyaratan untuk menerbitkan IUI dan perubahan IUI oleh pejabat penerbit IUI sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda