Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a, masing-masing merupakan persyaratan untuk menerbitkan IUI dan perubahan IUI oleh pejabat penerbit IUI sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
