Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Rokok dalam mengajukan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. perubahan nama perusahaan, melampirkan paling sedikit dokumen: 1. copy IUI dan menunjukkan asli; 2. copy NPPBKC; 3. copy akte kepemilikan perusahaan; 4. copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok; dan 5. laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai. b. pindah lokasi pabrik, melampirkan paling sedikit dokumen: 1. copy IUI dan menunjukkan asli; 2. copy NPPBKC; 3. persetujuan tertulis dari Dinas Kabupaten/Kota di lokasi lama dan lokasi baru; 4. copy akte kepemilikan perusahaan; 5. copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok; 6. copy sertifikat hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri; dan 7. laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai. c. perubahan status kepemilikan, melampirkan paling sedikit dokumen: 1. IUI dan menunjukkan asli; 2. copy NPPBKC; 3. copy akte kepemilikan perusahaan yang baru, yang disahkan, untuk: a).P.T. oleh Kementerian Hukum dan HAM; dan b).selain P.T. oleh pengadilan negeri setempat; 4. copy sertifikat hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri; dan 5. laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai. d. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi rokok, melampirkan paling sedikit dokumen: 1. copy IUI dan menunjukkan asli; 2. copy NPPBKC; 3. copy akte kepemilikan perusahaan; 4. copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok; 5. copy sertifikat hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri; 6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kabupaten/Kota setempat; dan 7. laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terahir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai. e. Penggabungan / peleburan / pengambilalihan perusahaan, melampirkan paling sedikit dokumen: 1. copy IUI dan menunjukkan asli; 2. copy NPPBKC; 3. copy akte kepemilikan perusahaan yang baru; 4. copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok; 5. copy sertifikat hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri; 6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kabupaten/Kota setempat; dan 7. laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terahir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Pasal.id