Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Rokok dalam mengajukan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. perubahan nama perusahaan, melampirkan paling sedikit dokumen:
1. copy IUI dan menunjukkan asli;
2. copy NPPBKC;
3. copy akte kepemilikan perusahaan;
4. copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok; dan
5. laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.
b. pindah lokasi pabrik, melampirkan paling sedikit dokumen:
1. copy IUI dan menunjukkan asli;
2. copy NPPBKC;
3. persetujuan tertulis dari Dinas Kabupaten/Kota di lokasi lama dan lokasi baru;
4. copy akte kepemilikan perusahaan;
5. copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok;
6. copy sertifikat hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri; dan
7. laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.
c. perubahan status kepemilikan, melampirkan paling sedikit dokumen:
1. IUI dan menunjukkan asli;
2. copy NPPBKC;
3. copy akte kepemilikan perusahaan yang baru, yang disahkan, untuk:
a).P.T. oleh Kementerian Hukum dan HAM; dan b).selain P.T. oleh pengadilan negeri setempat;
4. copy sertifikat hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri; dan
5. laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.
d. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi rokok, melampirkan paling sedikit dokumen:
1. copy IUI dan menunjukkan asli;
2. copy NPPBKC;
3. copy akte kepemilikan perusahaan;
4. copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok;
5. copy sertifikat hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri;
6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kabupaten/Kota setempat; dan
7. laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terahir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.
e. Penggabungan / peleburan / pengambilalihan perusahaan, melampirkan paling sedikit dokumen:
1. copy IUI dan menunjukkan asli;
2. copy NPPBKC;
3. copy akte kepemilikan perusahaan yang baru;
4. copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok;
5. copy sertifikat hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri;
6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kabupaten/Kota setempat; dan
7. laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terahir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.
Koreksi Anda
