Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Rokok yang telah memiliki IUI sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan dan Perusahaan Industri Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melakukan perubahan terhadap IUI yang dimiliki. (2) Perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perubahan sebagai berikut: a. alamat perusahaan; b. alamat lokasi pabrik; c. nama perusahaan; d. pindah lokasi pabrik; e. status kepemilikan; f. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi; atau g. penggabungan/peleburan/pengambilalihan perusa-haan. (3) Perusahaan Industri Rokok yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan perubahan terhadap IUI yang dimiliki. (4) Perubahan IUI terkait dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada: a.ayat (2) huruf a dan huruf b, Perusahaan Industri Rokok wajib menyampaikan pemberitahuan per-ubahan secara tertulis kepada pejabat penerbit IUI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima penetapan perubahan; dan b. ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dapat diterbitkan dengan ketentuan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal. (5) Perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan IUI yang dimiliki.
Koreksi Anda