Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Rokok yang telah memiliki IUI sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan dan Perusahaan Industri Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melakukan perubahan terhadap IUI yang dimiliki.
(2) Perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perubahan sebagai berikut:
a. alamat perusahaan;
b. alamat lokasi pabrik;
c. nama perusahaan;
d. pindah lokasi pabrik;
e. status kepemilikan;
f. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi; atau
g. penggabungan/peleburan/pengambilalihan perusa-haan.
(3) Perusahaan Industri Rokok yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan perubahan terhadap IUI yang dimiliki.
(4) Perubahan IUI terkait dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada:
a.ayat (2) huruf a dan huruf b, Perusahaan Industri Rokok wajib menyampaikan pemberitahuan per-ubahan secara tertulis kepada pejabat penerbit IUI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima penetapan perubahan; dan
b. ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dapat diterbitkan dengan ketentuan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
(5) Perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan IUI yang dimiliki.
Koreksi Anda
