Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA INDUSTRI ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUI Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya diberikan kepada Industri Kecil dan Industri Menengah yang bermitra dengan Industri Besar. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sub-kontrak, bagi hasil, kerjasama operasional dan/atau usaha patungan (joint venture). (3) Industri Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. lokasi bangunan pabrik paling sedikit memiliki luas 200 m2 (dua ratus meter persegi); dan b. pabrik berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.
Koreksi Anda