Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi produksi sebagai Data Industri kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada: a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian; c. Kepala Dinas Provinsi; dan d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap semester tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Semester I per 1 Januari sampai dengan 30 Juni dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 15 Juli tahun berjalan; dan b. Semester II per 1 Juli sampai dengan 31 Desember dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 15 Januari tahun berikutnya; dengan menggunakan Formulir Model Pm-V dan Pm-VI sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda