Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib menerapkan proses : a. fermentasi untuk minuman beralkohol golongan A dan B; dan b. fermentasi dan destilasi untuk minuman beralkohol golongan C. (2) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menjamin mutu produk harus: a. berpedoman kepada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan/atau perubahannya; b. menerapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan secara wajib; dan c. memenuhi Ketentuan Teknis mengenai Golongan, Jenis Produk, Proses Produksi, Mesin dan Peralatan Produksi, Pengendalian Mutu serta Laboratorium Industri Minuman Beralkohol sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dilarang untuk: a. melakukan proses produksi dengan cara pencampuran dengan alkohol teknis dan/atau bahan kimia berbahaya lainnya; b. memproduksi Minuman Beralkohol dengan kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) di atas 55 % (lima puluh lima persen); c. menyimpan dan menggunakan Alkohol teknis sebagai bahan baku dalam pembuatan Minuman Beralkohol; d. memproduksi dengan isi kemasan kurang dari 180 ml; dan e. melakukan pengemasan ulang (repacking).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Pasal.id