Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) yang dilakukan oleh Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
