Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER-/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dan/atau perubahannya dan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat. (2) Ketentuan dan tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda