Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memperoleh Izin Usaha Industri dan perubahan Izin Usaha Industri, yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan produksi, Izin Usaha Industri perusahaan yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pencabutan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.
Koreksi Anda
