Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang mengajukan permohonan rekomendasi (pertimbanan teknis) untuk perubahan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berkut: a. pindah lokasi: 1. Izin Usaha Industri yang asli; 2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); 3. persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi yang lama dan lokasi yang baru; 4. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan 5. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir. b. perubahan kepemilikan: 1. Izin Usaha Industri yang asli; 2. copy akte perubahan kepemilikan; 3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan 4. Data realisasi produksi 2(dua) tahun terakhir. c. perubahan golongan Minuman Beralkohol: 1. Izin Usaha Industri yang asli; 2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); 3. Surat pernyataan proses produksi telah menggunakan teknologi fermentasi dan/atau destilasi; 4. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan 5. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir. d. penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi: 1. Izin Usaha Industri yang asli; 2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); 3. copy akte perubahan kepemilikan/penggabungan; 4. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan 5. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir. e. perubahan nama perusahaan; 1. Izin Usaha Industri yang asli: 2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); 3. copy akte perubahan nama perusahaan; dan 4. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir. f. perubahan alamat lokasi pabrik: 1. Izin Usaha Industri yang asli; 2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); 3. Surat keterangan dari dinas kabupaten/kota setempat; dan 4. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir. g. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi: 1. Izin Usaha Industri yang asli; 2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan realisasi penggunaan pita cukai yang dibuktikan dengan pembelian pita cukai; 3. Surat pernyataan proses produksi menggunakan teknologi fermentasi; 4. Laporan hasil audit realisasi kapasitas produksi dari lembaga independen; 5. Persetujuan tertulis dari Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan lokasi Industri Minuman Beralkohol; 6. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan 7. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda