Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan perubahan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diterbitkan dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi (pertimbangan teknis) dari Direktur Jenderal. (2) Izin Usaha Industri dan perubahan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur pendelegasian kewenangan pemberian izin dan sesuai dengan rekomendasi (pertimbangan teknis) dari Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Pasal.id